Manado – Biadab, itulah kata yang pantas disematkan kepada lelaki berinisial MP Maksi (62) warga Kecamatan Tombulu. Pasalnya, lansia ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial K sebut saja Mekar (14). Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya, Selasa (22/3) sekitar 23.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/3) sekitar 18.00 Wita. Dimana, menurut keterangan korban kepada ibunya, bahwa saat itu korban sedang tertidur di kursi. Tiba tiba pelaku membangunkan korban dan mengatakan untuk mengikuti semua perkataan pelaku, apabila tidak mengikuti semua pengakuan pelaku, korban akan dibunuh.
Karena sudah ketakutan, korban akhirnya membuka semua pakaiannya hingga telanjang. Kemudian pelaku mencium dan menjilat kemaluan korban. Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Setelah mendengar pengakuan dari anak kesayangannya, ibunya langsung membawa korban ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






