Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban Sandy Umbas (24) warga Malalayang Dua Lingkungan IV Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni ZK alias Kifli (27) warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang. Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus di seputaran Terminal Malalayang. Sabtu (29/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui ojek online (ojol) ini sedang mangkal di Pangkalan Ojek di depan Terminal Malalayang. Tiba tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini melintas dengan menggunakan sepeda motor dan melihat korban.
Nah,,, pelaku menghampiri korban dan menahan baju korban sambil menodongkan sajam jenis parang di leher korban. Tiba tiba korban mencoba untuk menahan parang tersebut dengan tangan kiri korban, namun pelaku langsung menarik parang tersebut, sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka sayatan.
Tak terima dengan perbuatan pekaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya.
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
- Enam Putra-Putri Tomohon Dilepas ke Jepang Lewat Program SSW, Wali Kota: Kalian Pahlawan Devisa
Berdasarkan laporan LP/301/VI/2019/SPKT/Resta Manado/Sek Urban Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku dapat diringkus di seputaran Terminal Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






