Amurang – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka seorang lelaki berinisial SP alias Darman, 20 tahun, warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, ditangkap petugas pada Sabtu siang (22/06/2019) di Desa Rap-rap.
Diketahui kasus persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban (Mawar), 17 tahun, warga Desa Rap-rap pada bulan Mei 2018. Hal tersebut membuat orang tua korban keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/149/XI/2018, tanggal 23 November 2018, tentang perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kapolsek.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Tersangka nyaris kami tangkap pada bulan November 2018, tapi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Provinsi Gorontalo. Pada awal bulan Juni 2019, tersangka pulang lebaran dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruangan penyidik Polsek Tumpaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.(*/Kiki Liando)








