Amurang – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka seorang lelaki berinisial SP alias Darman, 20 tahun, warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, ditangkap petugas pada Sabtu siang (22/06/2019) di Desa Rap-rap.
Diketahui kasus persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban (Mawar), 17 tahun, warga Desa Rap-rap pada bulan Mei 2018. Hal tersebut membuat orang tua korban keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/149/XI/2018, tanggal 23 November 2018, tentang perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kapolsek.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Tersangka nyaris kami tangkap pada bulan November 2018, tapi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Provinsi Gorontalo. Pada awal bulan Juni 2019, tersangka pulang lebaran dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruangan penyidik Polsek Tumpaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.(*/Kiki Liando)






