Amurang – Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Christiany Eugenia Paruntu SE, menyerahkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan No 50 tahun 2019, bagi 1.481 Tenaga Harian Lepas (THL) dengan Perincian 1.001 Tenaga Teknis dan 480 Tenaga guru yang berada di kabupaten Minsel,bertempat di Aula Weleta Kantor Bupati, Rabu (20/2/2019)
Dalam sambutan Bupati Tetty Paruntu kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru saja menerima surat Keputusan mengatakan selamat kepada THL yang baru saja menerima Surat keputusan, dan bekerja sesuai tupoksi serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang di berikan oleh atasan.
“Kepada THL yang baru saja menerima Surat Keputusan agar selalu berkoordinasi dan loyal terhadap atasan serta dapat menjalankan tugas sesuai amanah yang di berikan,” ujar Bupati Tetty Paruntu.
Bupati Tetty Paruntu meminta kepada Tenaga Harian Lepas dan guru non Pegawai negeri sipil (PNS) untuk dapat menunjukan disiplin dan kinerja yang baik juga profesional dalam membantu melaksanakan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,untuk menjadikan kabupaten Minsel Hebat dan Terdepan. (Kiki Liando)
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang






