Minahasa-Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R.P. Tendean, SIP, M.Si, membuka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah. Bertempat di kecamatan Kawangkoan Utara, Selasa (17/12/24).
Kegiatan diawali laporan Kepala Bapenda Minahasa, Djefry Tangkulung, SH, MAP. menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak secara teratur, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung roda pemerintahan,” Ucapnya
Dalam sambutan Pj. Bupati Minahasa Dr. Noudy Tendean, SIP, M. Si menyampaikan penting pembayaran pajak sebab sebagai pilar utama pembangunan daerah.
“Tentunya sebagai aparatur pemerintah, kita harus terus berupaya mencapai target pemenuhan pajak yang sudah ditetapkan, Namun, faktor ketaatan dan kesadaran wajib pajak menjadi penentu keberhasilan.
Tantangan ini perlu kita atasi dengan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang inovatif,” ujar Tendean dalam sambutannya.
Lanjut Pj. Bupati Tendean menyoroti pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak di era digitalisasi saat ini.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bapenda telah mengembangkan inovasi pembayaran pajak berbasis online menggunakan sistem QRIS bekerja sama dengan Bank Sulut-Go. Inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan lebih cepat dan prakti,” Tutupnya.
Di hadiri Kabag Prokopim, Camat Langowan Raya, Camat Tompaso Raya, Camat Kakas Raya, Camat Kawangkoan Raya, Camat Sonder, serta para Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa. (Ronny).
![]()

