Bolmong – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir. Limi Mokodompit MM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah SE MM CSFA, Kamis (9/3/2023) di Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Utara – Manado.
Penyampaian LKPD Unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Limi berharap laporan yang disampaikan kepada BPK RI perwakilan Manado ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkab Bolmong terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.
“Saya berharap Pemkab Bolmong akan mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya,”Ujar Bupati Limi.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto mengatakan dengan diserahkannya laporan ini, Minggu depan BPK RI akan masuk lagi melakukan pemeriksaan rinci. Kemudian akan menerbitkan opini.
“Semuanya yang ada di pemkab Bolmong, berharap mempertahankan WTP yang sudah dua tahun berturut – turut diterima,” tandasnya. (Wdr*)





