Morut-Pemerintah Daerah (Morut) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menunjukkan komitmen positifnya dalam mendukung kebijakan Nasional penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Program Zero ODOL kepada perusahaan tambang dan pelaku usaha logistik yang beroperasi di Morut, di ruang Tepotowoa, BappedaLitbangda, Jumat (07/11/2025) pagi.
Kegiatan itu dibuka langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah perwakilan Pemerintah Pusat maupun Provinsi, termasuk Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Ir Heri Prabowo MT, Kajati Sulteng diwakili Asisten Intelijen Ardi Suryanto SH MH, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng Drs Rifki Anata Mustakim MSi, BPJN Sulteng, Bambang S Razak ST MT, serta sejumlah perwakilan perusahaan tambang nikel di Morut.
Dalam laporan panitia, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus persiapan menuju penerapan penuh Zero ODOL secara Nasional mulai 1 Januari 2027. Program ini bertujuan menegakkan ketertiban angkutan barang, meminimalisir kerusakan infrastruktur, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Sulteng.
Sosialisasi serupa telah dilaksanakan pada enam titik, yakni tiga UPPKB (Mayoa, Moutong, Kayumalue) dan tiga kawasan industri tambang di Palu–Donggala, Morowali, serta Morut.
Baca Juga:Bupati Delis : TPPS, KPM, Dan Admin E-HDW Desa Garda Terdepan Penurunan Stunting di Morut
Pemerintah Provinsi menekankan, seluruh kendaraan tambang yang beroperasi wajib menggunakan Nomor Polisi seri DN sebagai dasar penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan itu, Bupati Delis, dalam sambutannya, menegaskan, bahwa penerapan Zero ODOL bukan sekadar penegakan aturan, namun kebutuhan untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan pembangunan di daerah.
” Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih bukan hanya merusak jalan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Infrastruktur kita tidak boleh rusak hanya karena pelanggaran teknis. Daerah ini tumbuh, tetapi tidak boleh tumbuh dengan cara yang merugikan masyarakat,” tegas Bupati Delis.
Bupati Delis, menjelaskan, setiap kelas jalan memiliki batas beban maksimum. Jalan kelas I dibatasi hingga 10 ton, sedangkan kelas II dan III maksimal 8 ton sesuai ketentuan teknis. Kata dia, kepatuhan ini merupakan kunci menjaga umur infrastruktur jalan yang menjadi jalur utama arus logistik industri di Morut.
Meski aturan ini menuntut banyak penyesuaian bagi dunia usaha, Bupati Delis, berharap pelaku industri bisa beradaptasi tanpa mengurangi produktivitas.
” Saya percaya para pelaku usaha mampu menyeimbangkan kepentingan produksi dengan ketaatan terhadap aturan. Sosialisasi sejak dini menjadi ruang bagi perusahaan untuk menyiapkan strategi, jadi tetap produktif, tetapi tertib hukum,” ujar orang nomor satu di Morut itu.
Program Zero ODOL merupakan bagian dari langkah Nasional menuju Indonesia tanpa kendaraan kelebihan dimensi dan muatan pada 2027. Pemerintah berharap sinergi antara aparat, perusahaan angkutan, dan masyarakat akan menghasilkan transportasi yang aman, tertib, serta mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan publik dan infrastruktur.
Dengan penerapan bertahap dan komitmen bersama, Morut menargetkan menjadi salah satu daerah yang paling siap mewujudkan Zero ODOL di Sulteng. (*)








