Morut-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Poso menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan monitoring-evaluasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Tinompo, Selasa (03/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala KPPN Poso, Yosi Rizal Adyanto, bersama Kepala Seksi Bank KPPN Poso Antonius Budi Pamuji.
Rombongan diterima langsung oleh Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut, Delfia Parenta ST.
Pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPPN Poso terkait pelaksanaan FGD dan monitoring-evaluasi TKD TA 2026, sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Delis secara terbuka menyoroti dampak kebijakan pusat terhadap stabilitas fiskal daerah, khususnya terkait keterlambatan penyaluran dana akibat perubahan atau terbitnya regulasi baru.
Ia menjelaskan, bahwa dalam beberapa kasus, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyusun estimasi anggaran dan bahkan melaksanakan pekerjaan berdasarkan regulasi yang telah terbit. Namun, ketika terjadi perubahan kebijakan atau penyesuaian teknis, proses pencairan dana menjadi tertunda.
” Ketika PMK sudah terbit, kami tentu menyusun perencanaan dan menjalankan pekerjaan berdasarkan itu. Namun saat terjadi perubahan atau penyesuaian, sementara pekerjaan sudah berjalan, daerah yang menghadapi tekanan, termasuk dari kontraktor,” jelas Delis.
Ia mencontohkan, pengalaman pada tahun sebelumnya, di mana terdapat kewajiban kurang bayar sekitar Rp. 23 miliar akibat dinamika regulasi dan penyaluran dana yang tidak sinkron dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dan komponen transfer lainnya juga mengalami penyesuaian yang berdampak pada arus kas daerah.
Menurut Delis, selama empat tahun terakhir Morut relatif mampu menjaga kondisi keuangan tanpa beban utang signifikan. Namun dinamika kebijakan fiskal pusat yang berubah-ubah berpotensi menimbulkan tekanan baru terhadap manajemen keuangan daerah.
Bupati Delis, menegaskan, bahwa pada prinsipnya Pemda mendukung upaya penataan dan penguatan tata kelola transfer ke daerah. Ia menilai evaluasi dan pengawasan dari pemerintah pusat memang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Saya pada dasarnya setuju dengan penguatan pengawasan dan evaluasi sejak awal. Tetapi yang juga penting adalah kepastian dan konsistensi kebijakan, agar daerah tidak berada dalam posisi sulit ketika kegiatan sudah berjalan namun dananya tertahan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika penyaluran dana tidak selaras dengan siklus pelaksanaan kegiatan, maka pada akhirnya daerah tetap akan menjadi pihak yang dievaluasi dari sisi kinerja dan serapan anggaran.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi konkret antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2026 bisa berjalan lebih tepat waktu, terukur, dan tidak mengganggu keberlanjutan proyek pembangunan maupun stabilitas fiskal Kabupaten Morut. (*)








