Morut-Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 membuat beberapa gambaran pokok, antara lain :
1. Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp.1.236.512.264.618,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan Lain -Lain Pendapatan Yang Sah.
2. Belanja Daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, termasuk peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
3. Pembiayaan daerah, disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang berkelanjutan.
Pernyataan itu, ditegaskan Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, saat memberikan sambutan pada penyampaian Rancangan KUA- PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Morut, di ruang sidang utama, Rabu (05/11/2025) sore.
Rapat Paripurna ini, di Pimpin Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, di hadiri sejumlah Anggota DPRD, Sekda, Ir Musda Guntur MM, Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Delis, menjelaskan, secara umum arah kebijakan pembangunan Kabupaten Morut tahun 2026 di fokuskan pada :
1.Peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
2.Penguatan ekonomi masyarakat dan daya saing daerah, melalui peningkatan sektor pertanian, perkebunan, UMKM, dan investasi daerah.
3.Penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan antar wilayah.
4.Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Berdasarkan arah kebijakan tersebut, maka struktur KUA- PPAS TA 2026 di rancang dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan belanja yang produktif dan kemampuan keuangan daerah, ” jelas orang nomor satu di bumi tepo asa aroa tercinta itu.
Ia juga menjelaskan, bahwa penyusunan KUA- PPAS TA 2026 tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morut tahun 2025-2029, serta mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi, agar terjalin sinkronisasi antara kebijakan Pusat, Provinsi, dan daerah.
“Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif merupakan kunci utama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya Kabupaten Morut yang maju, sejahtera, dan berkeadilan, ” tukas Politisi Senior DPP Partai Hanura Pusat. (NAL)







