Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow
Amurang – Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE,langsung memerintahkan Kepada Dinas PMD untuk menyusun Peraturan Bupati untuk memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepada sejumlah awak media Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow mengatan bahwa Hal tersebut sudah mulai disusun sejak tahun lalu.
“Kami bersama staf sejak akhir Desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa, dimana di dalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan perlu untuk tetap dipertahankan”.Ujar Lumapow.
Dijelaskannya, di dalam Perbup APBD 2020 Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Hal senada juga di katakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan Altin Sualang S.STP bahwa dengan melihat melihat kinerjanya parengkat desa terutama Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggra pemerintah desa maka sangat perlu diperhatikan. (Kiki)








