Buton-Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara. beretmapt di Kota kendari Rabu (10/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., anggota Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, para bupati dan wali kota se-Sultra, para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota, pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta Direktur PT Jamkrindo, Aila Nur Fitri. Total undangan yang hadir mencapai sekitar 200 orang.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam penyusunan kesepakatan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menegaskan pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang relevan karena bersifat edukatif, konstruktif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Gubernur juga menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan pembalasan. Ia meminta perangkat daerah terkait segera menyusun SOP, mempersiapkan lokasi kerja sosial, membangun kolaborasi lintas sektor, dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan program berjalan efektif.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. ***








