Minsel-Desas desus ada oknum Wartawan yang diduga menjadi “markus” (makelar kasus) menjadi pusat perhatian publik, dan KL salah satu korban berita hoax dari oknum wartawan “abal-abal”.
Selain KL, Roland Timporok juga menjadi korban berita hoax oleh oknum wartawan yang berinisial MG, dimana dirinya (Roland read) dijadikannya sumber dalam berita yang di muat di salah satu media online yang beralamatkan di luar daerah, kendati Roland tidak pernah mengijinkan dan tidak pernah memberikan statmen kepada oknum wartawan untuk dijadikan suatu berita.
Hal tersebut jelas mengangkangi UU Pers No. 40 thn 1999 tentang PERS dan KEJ (kode etik jurnalis) yang di tuangkan dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik, wartawan menghormati hak narasumber atas privasi dan informasi yang disepakati untuk tidak disiarkan (off the record).
Diketahui oknum wartawan inisial MG alias Maikel turut serta dalam upaya membantu temannya yang sedang bermasalah, “kalah itu di polres Minsel,” ucap Roland Timporok, saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat telepon Whashapnya yang bernomor +6285398919***,Sabtu (18/04/2026).
Roland juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengijinkan untuk dijadikan sumber dalam beritanya. “Dan kala itu dia hanya ada bersama-sama dengan sejumlah teman duduk dan mendengarkan perbincangan kami, sehingga ada perbincangan terkait masalah teman kami yang ia (MG read) tidak tau terkait hutang piutang, “Jadi sekali lagi saya tidak pernah menjadi sumber dalam berita yang di muat oknum wartawan MG alias Maikel.”tegasnya.
Membuat berita yang tidak sesuai sumber, palsu, atau hoaks dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dan media penyebarannya. Secara umum, pelaku dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Yaitu :
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya): Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 (Perubahan kedua UU ITE): Penyebar hoaks dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 390 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.
Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Timporok juga menambahkan bahwa oknum wartawan pembuat berita tersebut tidak pernah mewawancarainya secara khusus terkait apa yang ia beritakan.
“Saya tidak pernah diambil wawancara, jadi apabila berita tersebut ada unsur pidananya itu tanggung jawab si oknum wartawan tersebut, ” Tutup Timporok. (Onal_M)







