Mutasi, BKPSDM Sitaro Pakai Modus Politisasi ASN, Mirisnya Ada TTD Bupati Joy Oroh

oleh -358 Dilihat
Ilustrasi (Foto Ist.)

Sitaro,-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus diperbantukan disalah satu badan/dinas terkait.

Modus ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 821/BKPSDM/29/2024 yang di tanda tangani (TTD) langsung oleh Pj Bupati Sitaro Drs. Joi E.B Oroh. Tertanggal 27 September 2024.

Diduga hal ini pun dilanggar oleh BKPSDM Kabupaten Kepulaun Sitaro yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahapan ataupun masa Pilkada serentak tahun 2024.

Terkait aturan larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama enam bulan sebelum masa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

Diketahui modus ini dilakukan oleh Kepala BKPSDM Sitaro inisial ST alias Stenly, dikarenakan para ASN yang diperbantukan ke Badan/dinas terkait, tidak mengindahkan petunjuk untuk mendukung salah Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Sitaro.

Modus politisasi birokrasi yang dilakukan oleh BKPSDM Sitaro ini, membuktikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memprediksi akan ada lonjakan kasus ketidaknetralan ASN mendekati pemungutan suara Pilkada 2024.

Menilik pada kontestasi Pilpres Februari lalu, data KASN menunjukan bahwa ratusan ASN kedapatan disinyalir melanggar netralitas pemilu. Sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Pj bupati Sitaro Drs. Joi E.B Oroh saat di konfirmasi via tlp, Selasa (29/10/2024) saat berada di Manado menjelaskan bahwa, “Sprint itu bertujuan kepada ASN untuk di perbantukan, dan kalau memang ada ASN yang komplain akan di evaluasi lagi,” Tutup Oroh.

Diketahui, Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota. (Herka)

No More Posts Available.

No more pages to load.