Minahasa-Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat Bupati Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si. kepada Bupati Robby Dondokambey, S.Si, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS.
Acara berlangsung di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Senin (10/3/2025).
Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/221 Tahun 2025 tertanggal 17 Februari 2025. Prosesi ini menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kabupaten Minahasa
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Setdaprov Sulut Dr. Denny Mangala MSi, serta jajaran pejabat daerah.
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
Dalam acara tersebut, Dr. Noudy Tendean menyerahkan secara resmi seluruh tugas kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Wakil Bupati Minahasa.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dr. Noudy R.P. Tendean atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Minahasa.
“Ini bukan sekadar seremonial pergantian kepemimpinan, tetapi sebuah momentum bersejarah yang menjadi tonggak baru bagi perjalanan Kabupaten Minahasa menuju masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan di Minahasa dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan.
Dr. Noudy R. P. Tendean dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak selama menjabat. Ia berharap, segala karya dan pengabdiannya dapat menjadi berkat bagi Kabupaten Minahasa. (***)






