Manado – Berkas perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat izin yang sah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manado. Selanjutnya pelaku yakni AD alias Arjun (15) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VI Kecamatan Tikala, bersama barang bukti berupa sajam jenis besi putih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Senin (28/1) siang tadi.
Dimana, menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.ik ketika dikonfirmasi mengatakan yang mana sebelumnya pelaku ditangkap pada Sabtu (12/1) sekitar 02.30 Wita, oleh Tim Rayon Polresta Manado di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya di kampung Kampet, karena telah membawa sajam jenis pisau besi putih.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan badan, pelaku sempat membuang sajam miliknya di gundukan pasir yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun dengan sigap Tim Rayon langsung mengamankan pelaku,” ujar Sitepu.

- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Lanjutnya, Saat ini pelaku bersama barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Berkas pelaku sengaja dipercepat mengingat pelaku dibawah umur.
“Saya berharap agar sebaiknya bagi seluruh masyarakat untuk tidak membawa sajam jenis apapun apalagi sampai melukai orang lain,” ungkap lulusan Akpol yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Bolmong ini. (Dwi)






