Beri Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat, Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Lutim

Lutim-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, berupaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Salah satu caranya, dengan melakukan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat berkelanjutan, seperti yang diadakan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (28/08/2025).

“Kehadiran kami di Lutim bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Baca : Polres Morut Ringkus Pelaku Penikaman Guru Ngaji, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Langkah ini jadi bentuk optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat, sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sosialisasi di Lutim ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain. Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan Provinsi, termasuk di Sulsel.

Baca : Polres Morut Ringkus 2 Pengedar Shabu 96 Gram di Mamosalato

Dalam kesempatan ini, Bupati Lutim, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Bahri Suli, menegaskan, Pemda siap mendukung penuh kebijakan ini.

“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.

Bahri Suli, menyadari, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Adapun sesi pemaparan dalam sosialisasi ini diisi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemda Lutim. Turut hadir dalam sosialisasi, Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, serta perwakilan organisasi dan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Lutim. (JM/Hms ATR BPN/NAL)

Loading