Sulut-Beredarnya surat perintah yang menugaskan Tenaga Harian Lepas (THL), anggota Dharma Wanita Persatuan non ASN, untuk mengikuti line dance massal di kawasan pohon kasih mega mas, Rabu (17/1) 2024, dipastikan surat tersebut palsu alias hoax.
Penegasan soal surat palsu yang beredar itu disampailkan langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lewat bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sektetariat Daerah.
Menurut Kristian Pongdatu yang juga Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, menjelaskan jika surat yang beredar itu palsu. Sebab, resmi yang keluar dari Pemprov Sulut memiliki QR Code.
“Sayangnya surat yang beredar tidak terbaca QR Codenta, jadi bisa dipastikan surat itu palsu,” katanya dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (17/1) 2024, siang.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Menguju hal tersebut, Ia pun langsung menelusuri di depan awak media, lewat aplikasi yang dimiliki Pemprov Sulut, Unit Layanan Administrasi (ULA).
“Jika dilihat dari nomor surat yang beredar, di situ tertulis agenda surat permintaan aset daerah, yang masuk tanggal 10 dan saat ini status suratnya belum ditandatangani, jadi tidak ada surat lain,” tuturnya.(***)








