Mitra-Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Kumtua Desa Malompar Dua Selatan taat jalankan aturan.
Setelah dicanangkan Kampung Tangguh Oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Beberapa Pekan yang lalu, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Selatan Kecamatan Tombatu Timur membentuk Struktur. Selasa, (02/03/2021)
Hukum Tua Djodi Tons Kolanus mengatakan bahwa pembentukan Satgas Kampung Tangguh Desa Molompar Dua Selatan merupakan intruksi dalam penenganan memutus mata rantai Covid 19.
“Setelah kami mendapatkan intruksi maka langkah awal kami yaitu mengaktifkan kembali Pos Covid 19 dan dijaga secara bergiliran sesuai jadwal menjaga Pos Covid 19, dan saat ini struktur Kampung Tangguh Resmi terbentuk,” ungkapnya.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
Kolanus berharap dengan terbentuknya Kampung Tangguh, Desa bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Saya sangat berharap semua warga wajib mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan yang sudah dianjurkan, tanpa kerjasama yang bagus oleh warga masyarakat maka semua upaya yang di lakukan pemerintah akan sia-sia,” tegasnya. (T3)








