Sulut-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membeberkan data terkait penanganan pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengungkapkan bahwa data ini mencakup temuan dan laporan yang diterima baik dari Bawaslu Sulut maupun dari jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
“Data yang kami sampaikan ini berasal dari temuan dan laporan yang kami terima selama Pilkada 2024 berlangsung, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Zulkifli Densi dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Zulkifli Densi, total temuan yang tercatat selama Pilkada 2024 sebanyak 72, sementara laporan yang masuk berjumlah 248. Dari 72 temuan tersebut, semuanya telah diregistrasi. Namun, tidak seluruh laporan diterima. Hanya 151 dari 248 laporan yang berhasil diregistrasi, sementara 80 laporan lainnya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi, baik karena bukti yang tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian.
“Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” jelas Zulkifli Densi. Total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320, dengan 223 di antaranya ditindaklanjuti.
Sementara itu, 96 kasus diteruskan ke pihak berwenang, dan 127 kasus lainnya dihentikan. Kasus yang dihentikan tersebut umumnya tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakkumdu. “Bila kasus dihentikan, kami segera mengumumkannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat,” tambah Zulkifli Densi.
Lebih lanjut kata Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa,” lanjutnya.
Meskipun sebagian besar kasus telah ditangani, Zulkifli Densi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan satu kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu Kabupaten/Kota. “Kasus ini telah melalui putusan Pengadilan Negeri dan kini tengah diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.***









