Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon dan parpol di titik seputaran Zero point hingga bundaran menuju kantor Bupati,Jumat 16/10/20.
Sebelumnya kegiatan diawali dengan apel bersama Kepolisian, TNI, SatPolPP dan Dinas Perhubungan yang dipimpin Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Rahman Ismail.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah disepakati bersama pada Rakor (07/10/20) pekan lalu.
“Penertiban di lakukan bersama Sat Pol-PP dan back up oleh TNI-Polri. Pemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol,karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,” ujar Rahman.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Lanjut Rahman, penertiban ini akan terus dilakukan sehingga bersih dari APK baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya.
“Baliho, spanduk yang tidak sesuai aturan KPU dan yang terpasang yang tidak di tentukan seperti taman, karena taman adalah kawasan yang diatur oleh peraturan Bupati, termasuk APK yang dikeluarkan KPU tetap kita lakukan penertipan kalau tidak sesuai aturan titik pemasangannya,” pungkas Rahman. (T3)






