Amurang,-Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan berhasil mengungkap sekitar 205 temuan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Temuan ini menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam proses verifikasi data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Franny Sengkey SE SH, anggota Bawaslu Minsel, mengungkapkan bahwa temuan-temuan ini didapatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 17 kecamatan.
Menyikapi temuan tersebut, panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah mengirimkan rekomendasi perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Permasalahan yang kami temukan sangat bervariasi, mulai dari pelanggaran prosedur oleh Pantarlih dalam menjalankan tugas coklit hingga masalah teknis dalam pendataan”, jelas Sengkey. Kamis, (18/7/2024).
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Lebih lanjut,Sengkey menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendukung kinerja Pantarlih dalam menjalankan tugas pendataan.
“Kami dan jajaran KPU memiliki visi yang sama, yaitu memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih, dan mengeluarkan mereka yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pemilu demi menjamin akurasi data pemilih dan kelancaran pelaksanaan demokrasi di Minahasa Selatan. (*/T3)





