MINSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaporkan 11 pejabat Pemkab Minsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Laporan terpaksa dilayangkan karena 11 pejabat ini diduga telah melanggar netralitas sebagai ASN.
Anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE menjelaskan, 11 pejabat dimaksud sebelumnya telah diperiksa berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan mereka sebagai terduga pelanggar netralitas ASN. Diduga kuat pejabat-pejabat ini melanggar netralitas dalam momentum pemilihan serentak ini,” ujar Sengkey via telepon, Kamis (01/10/2020).
- Bupati FDW Hadiri Sosialisasi Bagi Pemangku Kepentingan dan Mitra Kerja di Sulut
- Pekan Maria Walanda Maramis, Gubernur Yulius Ajak Warga Rawat Warisan Budaya Minahasa Raya
- Gubernur Yulius Ikut RDP Bersama Komisi II DPR RI, Sampaikan Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Pariwisata Likupang
Bawaslu menurut dia tidak memberikan sanksi terhadap para pejabat itu. Sebab menyangkut sanksi, menjadi wewenangnya KASN.
“Intinya mereka dilaporkan ke KASN dan soal sanksi itu ranahnya KASN,” tukasnya.
Pemeriksaan terhadap 11 pejabat esselon II, III dan IV ini membuktikan Bawaslu Minsel bekerja optimal guna menyukseskan Pilkada Serentak 2020. (*nal)







