Terkait Penanganan Datun, Kejari Dan Kantah ATR/BPN Morut Teken MoU

oleh -662 Dilihat

Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Morut resmi menjalin kerja sama strategis, dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut, diKolonodale, Senin (14/09/2026) sore.

Kedatangan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Morut, Ir Zaldi Amir SST MH QRMP, beserta jajaran pejabat pengawas disambut hangat oleh Kajari Morut, Eko Yuristianto SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Kegiatan tersebut, diawali dengan sesi diskusi (sharing session).

Pada kesempatan itu, Kajari Morut, Eko Yuristianto, menegaskan, pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan. Ia mengimbau Kantah ATR/ BPN untuk gencar mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi.

“Persoalan tanah harus terselesaikan secara tuntas (clear and clean), karena memiliki dampak yang sangat besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jika menghadapi gugatan hukum, jangan ragu untuk melibatkan Kejaksaan. Kami siap memberikan pendampingan hukum di jalur litigasi sebagai bagian dari fungsi dan program kerja Bidang Datun,” tegasnya.

Sementara itu, Kakan ATR/BPN Morut, Zaldi Amir, menyambut baik dukungan Kejari Morut dan berkomitmen untuk terus berbenah, meningkatkan integritas, serta tata kelola administrasi pertanahan di Morut.

“Terima kasih buat dukungan positif Kejari Morut kepada kami, ” ucap Zaldi Amir.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU, perihal penanganan masalah Datun, yang diharapkan bisa memperkuat koordinasi dan kepastian hukum aset pertanahan di Kabupaten Morut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.