Jakarta-Christian Nelson Pangkey,Ketua Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada stakeholder terkait termasuk di dalamnya pemerintah daerah atau pemerintah kota akan netralitas ASN.
Netralitas ASN atau aparatur sipil negara diharapkan terwujud dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ambiguitas netralitas ASN (aparatur sipil negara) kerap mencuat ke publik sehingga butuh perhatian khusus.
Hal ini disampaikan Pangkey akhir pekan kemarin dalam bimbingan teknis dan pengarahan kepada jajarannya turut diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang telah menjadi ketentuan.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
“Segala hal akan kami antisipasi, memberikan informasi semaksimal mungkin terkait peraturan yang telah disampaikan,” kata Pangkey.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi trik pembagian bantuan sosial yang bisa dijadikan alat menggalang hati rakyat, termasuk pula di dalamnya politik uang.
Ia meyakini politik uang saat ini sangat marak dan masif. Namun, politik uang sulit dibuktikan.
Hal ini gegara bukti yang dibutuhkan yaitu pelapor, bukti dan saksi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sulit bagi Bawaslu memberikan tindakan.
Berbeda cerita dengan temuan langsung oleh Bawaslu, bisa dengan mudah mengambil tindakan. Hanya saja, hal ini butuh keberanian.
“Tidak semua Bawaslu berani, apalagi panwascam. Karena tidak semua berani melaporkan aib seseorang,” ucapnya.
Politik uang hanya bisa diberantas dengan pendidikan politik yang baik, serta moralitas pemilih. Tidak ada hal lain.
Senada dengan Bawaslu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan ASN harus menjunjung tinggi netralitas.
Ia mengultimatum ASN dijajarannya jika berani terang-terangan berafiliasi dengan partai politik maupun mendukung salah satu pasangan calon nantinya.
“Sanksinya dilihat dari ekskalasinya. Kalau sudah terang-terangan bisa ada pemecatan,” ujarnya di tempat terpisah.
Dhany mengatakan bahwa netralitas ASN telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (nav)






