Kapolsek Sario AKP Temmy Toni
Manado – Ibu Rumah Tangga berinisial SK (30-an) warga disalah satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, terpaksa menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sario. Disana IRT ini melaporkan kalau anak gadisnya berinisial GW (19) dibawah lari oleh lelaki berinisial RK alias Reinaldy (20) warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan lll Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi sejak Januari 2019 lalu di Kelurahan Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal saat korban yang tak kunjung kembali kerumah sejak bulan Januari 2019. Karena sudah tak kunjung pulang, IRT ini kemudian bersama lelaki FK mencoba menghubungi korban lewat via handphone. Dan mendapatkan informasi bahwa korban sedang berada di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario. Mendengar informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kost tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang bersama lelaki RK alias Reinaldy di dalam kamar kost. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Kapolsek Sario AKP Temmy Toni, ketika di konfirmasi Senin (25/03) siang tadi, membenarkan ada laporan tersebut.”pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang perlindungan anak dan Ancaman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek Sario. (Dwi)







