Bitung- Polres Bitung kembali menunjukan tindakan tegas dalam pemberantasan narkoba. Kali ini seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diamankan Satuan Reserse Narkoba, Kamis (9/4/2026) pagi di pelabuhan Samudera Bitung, bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,38 gram yang dibawa dari Jayapura, Papua.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap para penumpang yang turun dari KM. Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS. Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku mengungkap adanya satu plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Akbert Zai, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Duabay mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, gelar perkara, serta pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bitung menegaskan akan terus bersikap responsif dan profesional dalam menangani setiap kasus narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat. (hzq)
![]()















