Sulut – Program ini merupakan bukti bahwa Bank Indonesia hadir di tengah masyarakat yang terdampak Covid-19. Semoga dengan program ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Meskipun terbatas, bantuan ini diharapkan mampu membantu meringankan tekanan dampak Covid-19 pada perekonomian masyarakat di Sulawesi Utara.
Hal itu di katakan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, Arbonas Hutabarat, saat penyerahan paket sembako kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulut, untuk di salurkan kepada kaum Dhuafa terdampak Covid-19,bertempat di Masjid Raya Ahmad Yani,Jumat (12/06/2020), pukul 15.30 Wita.
Di jelaskannya, adapun bantuan yang diberikan adalah 1000 paket sembako, APD, dan minuman kesehatan.
“Pada program ini, kami pun menerapkan sistem off-taker, yaitu bekerjasama dengan UMKM anggota Wirausaha Bank Indonesia (WUBI) untuk menyediakan barang bantuan agar manfaat program ini menjadi maksimal dan dirasakan juga oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Sulawesi Utara.” Ujar Hutabarat.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Ditambahkan, penyaluran bantuan hari ini merupakan yang ke-4 dari Bank Indonesia dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Covid-19 di Sulawesi Utara, dimana sebelumnya telah disalurkan bantuan kepada tenaga medis di RS Kandouw, pedagang Pasar Bersehati, dan pengemudi layanan transportasi online.
“Ke depan, Bank Indonesia akan secara konsisten melaksanakan program ini untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi Covid-19.” Ucap Hutabarat.
Sementara itu, Ketua Baznas Sulut Hi. Abid Takalamingan S.Sos, mengatakan bantuan 1000 paket sembako ini diharapkan nantinya bisa sedikit membantu masyarakat saat pandemi seperti ini, yang berakhirnya sulit diprediksi karena angka penularannya setiap hari masih terus bertambah.
“Semoga dengan bantuan ini nantinya dapat meringankan beban para Dhuafa yang terkena dampak Covid-19,” Ujar Takalamingan.
Kegiatan ini turut di hadiri Kepala Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sulut Eko Irianto, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Sulut Lutvia Alwi dan Wakil Ketua Bidang SDM Mustafa Marhaba. (Arum)








