Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Pelaku yakni lelaki berinisial BH alias Budi (29) warga Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai ojek pangkalan (opang) ini diamankan saat berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, Kamis (14/10) 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan. Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting, adanya seorang lelaki yang berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Karimudin langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, adanya seorang lelaki berinisial BH alias Budi yang berperan sebagai penulis sekaligus bandar togel online. Setelah itu, Tim mendapat informasi kalau pelaku berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, hendak melakukan top up untuk mengisi saldo dari handphone pelaku.
Kemudian Tim menuju lokasi tersebut dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan proses penyidikan.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan 1 unit handphone merek Real Me 3 Pro berisikan pasangan nomor togel yang dipasang oleh para pembeli kepada pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” jelas Arifin. (Dwi)





