Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Pelaku yakni lelaki berinisial BH alias Budi (29) warga Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai ojek pangkalan (opang) ini diamankan saat berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, Kamis (14/10) 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan. Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting, adanya seorang lelaki yang berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Karimudin langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, adanya seorang lelaki berinisial BH alias Budi yang berperan sebagai penulis sekaligus bandar togel online. Setelah itu, Tim mendapat informasi kalau pelaku berada di salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, hendak melakukan top up untuk mengisi saldo dari handphone pelaku.
Kemudian Tim menuju lokasi tersebut dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan proses penyidikan.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan 1 unit handphone merek Real Me 3 Pro berisikan pasangan nomor togel yang dipasang oleh para pembeli kepada pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” jelas Arifin. (Dwi)





