Minahasa – Program Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavia Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro, rupanya belum di terapkan dengan sungguh-sungguh oleh Camat Eris Hendrik Lombogia, S.Sos.
Pasalnya, sejak di terapkannya PPKM oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, Pihak kecamatan di sinyalir belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopika) dan pelaksanaan penyuntikan vaksin bagi warganya.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa Jeffry Uno, meminta Bupati Royke Oktavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk mengevaluasi kinerja Camat Eris yang tidak menggubris Surat Edaran nomor 100/159. Prihal antisipasi penyebaran covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4150/seker, dan Dinas kesehatan dalam mengantisipasi peningkatan covid – 19.
“Disinyalir Pihak Kecamatan belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopika, dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 melalui PPKM, sehingga hal ini tentunya tidak menjalankan apa yang program Bupati dan Wakil Bupati,” Ujar Uno.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Bahkan lebih miris lagi kata Wartawan senior ini, pihak kecamatan juga tidak memiliki data berapa banyak warga yang sudah menerima Vaksinasi. ” Saat di tanya berapa banyak warga yang sudah di vaksin, oknum Camat hanya mengatakan tidak tau,” Ucap Uno. (Ronny)








