Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, M.Si, meninjau persiapan launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), bertempat di depan Kantor Pemkab Minahasa. Rabu, (01/3/2023).
Dalam peninajaun ini Sekda Minahasa di dampingi didampingi Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi.
Sekda Watania mengharapkan agar semua persiapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bupati Minahasa nanti akan berlangsung dengan baik, sehingga pelaksanaannya tidak ada kurang lagi.
“ Tentunya persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati nanti, akan terlaksana dengan sukses” Ucap Sekda Lynda Deisye Wantania yang juga mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara ini.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP menyampaikan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu : memiliki Smartphone Android, telah memiliki KTP eL fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki Email dan Nomor Ponsel.
Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Kadis Meidy Rengkuan akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP elektronic pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP eL, tidak ada lagi masalah hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan publik” urai Kadis Rengkuan.”(*Ronny).








