Minsel-Puluhan mobil milik pembeli babi (tukang potong) terparkir di pelabuhan Amurang ikut antri untuk mendapatkan Babi potong yang didatangkan dari luar daerah (Bali). Para penjagal babi pun diberi batas pembelian 10 sampai 15 ekor setiap owner dengan berat kisaran per ekor 120 sampai 130 kg/ekor dengan harga Rp.75.000/Kg. (15/07/2024)
Kedatangan babi hidup tersebut dengan maksud memenuhi ketersediaan daging babi di Sulawesi Utara.
Disisi lain proses pembongkaran babi potong dari kapal tersebut terpantau wartawan media ini ada sesuatu yang ganjal yaitu terkait legalitas dokumen yang dimiliki oleh pemasok Babi potong tersebut.
Dokter hewan drh. Hanya Tioho salah satu otoritas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangan ratusan ekor babi dari Bali menyampaikan bahwa kurang lebih 6 bulan mereka melobi ke peternakan yang ada di Bali, tapi baru kali ini pasokan babi dari Bali terpenuhi, kendati beliau mengaku bahwa kedatangan babi ini tidak difasilitasi pemerintah.
“Kami sudah ada dari jam 1 dini hari untuk mengecek dan memeriksa babi yang didatangkan dari Bali termasuk dokumen-dokumennya”.terangnya.
Tioho juga menyampaikan bahwa dari pihak karantina sudah datang mengecek tapi sudah balik Manado.
Sementara pihak peternak sebagai pemasok babi potong tersebut saat dikonfirmasi tidak berada saat pembongkaran, lebih parahnya lagi para pekerja yang ditugaskan mereka mengaku mereka hanya di suruh untuk mencatat hasil timbangan. Tapi saat ditanya siapa yang menyuruh mereka tutup mulut tidak mau memberitahukan siapa pemilik babi potong tersebut.
“Maaf kami hanya disuruh untuk mencatat dan babi ini bukan milik kami ucap wanita cantik sambil memegang alat tulis dan nota timbangan”,ujar mereka.
Yang lebih parah lagi mereka tidak dapat menunjukan dokumen pengiriman ratusan babi potong tersebut. (Onal_M)








