Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 310/BKPSDM/II/2026 yang diteken Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Dalam edaran tersebut diatur, perangkat daerah dengan pola kerja reguler mengalami pengurangan jam kerja dari pukul 08.00–16.00 WITA menjadi 08.00–15.00 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berubah dari 07.00–12.30 WITA menjadi 07.00–11.30 WITA.
Adapun perangkat daerah yang sebelumnya menerapkan jam kerja lebih panjang juga disesuaikan. Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu kerja menjadi 08.00–16.00 WITA dari sebelumnya 08.00–17.00 WITA. Sedangkan hari Jumat berubah dari 07.00–13.30 WITA menjadi 07.00–12.30 WITA.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Meski terjadi pengurangan waktu kerja harian, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap mencapai sekitar 32,5 jam per minggu. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift baik pagi, siang, sore maupun malam khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, wajib melakukan penyesuaian jadwal tanpa mengurangi kualitas layanan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Minahasa Utara menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kekhusyukan menjalankan ibadah Ramadan, dengan tetap menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama. (T3/*)





