Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU
Minahasa – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan Pemkab Minahasa. Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Royke O. Roring melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde, Senin (18/05/2020).
Dijelaskan Kainde, penyaluran THR kepada ASN sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 dan peraturan bupati Minahasa nomor 24 tahun 2020.
“Tapi kali ini berbeda, karena pemberian THR tidak berlaku bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III,” Ucapnya.
Sementara itu, pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR. Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah covid-19.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Besaran THR tahun ini bagi ASN akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Maya Kainde menyampaikan, Pemkab Minahasa menggelontorkan anggaran sebesar Rp 21,2 miliar untuk pembayaran THR bagi PNS di Minahasa.
“Pemberian THR ini, semoga dapat membantu semua PNS di Minahasa dan dapat mempergunakan dengan baik di masa pandemi covid 19,” katanya.
Ditambahkannya, tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat, pakai masker, keluar rumah jika perlu, rajin cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap berdoa agar pandemi covid 19 cepat berakhir. Pemerintah patuh, masyarakat patuh agar terbebas dari covid 19 dan dapat beraktivitas seperti biasa. (Ronny)





