Minsel-Aktivitas galian C yang di duga ilegal di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, meski mendapat krtitikan dari berbagai pihak, hingga hari ini belum ada satu pun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Warga menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan merusak lingkungan secara terbuka. Debu, kerusakan jalan, dan ancaman longsor jadi pemandangan sehari-hari di sekitar lokasi galian. Apalagi lokasi tersebut berada di jalur transportasi Sulawesi sehingga sangat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
Rudi Salah satu warga (red) yang sering melintasi lokasi galian C tersebut mengatakan dirinya sangat merasa terganggu dan tak nyaman dengan kegiatan tersebut.
Kegiatan penambangan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat menduga ada pembiaran sistematis atau bahkan praktik pembekingan yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Sebab kegiatan galian C ini pernah dihentikan oleh aparat berwenang dan anehnya dibiarkan beroperasi kembali, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Galian C tersebut diduga telah mengubah bentang alam tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, karena tindakan tersebut melanggar berbagai undang-undang terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel Roy Sumangkut saat dikonfirmasi di kantor, Selasa (16/12/2025) enggan memberikan tanggapan dengan alasan sibuk membuat laporan dan di suruh konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, tapi tidak di respon.
Sementara pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Minsel saat di konfirmasi tidak berada di tempat (tugas luar). (*/onal_m)







