MANADO – Seorang lelaki berinisial ST alias Sifky (24) warga Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial OT alias Olvi (32) warga Minanga Indah Kecamatan Malalayang. Ia diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario, Selasa (8/9) sekitar 00.05 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (7/9) sekitar 21.30 Wita. Dimana, saat itu korban baru saja keluar dari salah satu salon yang berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario.
Tiba tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini, menghampiri korban dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian wajah dan kepala hingga korban terjatuh.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Sario untuk membuat laporan kepolisian.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Berdasarkan laporan LP/132/IX/2020/SPKT/SEKTOR SARIO, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini, langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolsek Sario untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib,” Ujar Fadhly. (Dwi)






