Manado – Setelah sempat buron satu Minggu dengan kasus penganiayaan, GM alias Geraldy (17) warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan III Kecamatan Malalayang, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Lelaki yang diketahui sopir angkot ini diringkus saat sedang nongkrong bersama teman temannya di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang tepatnya di pinggir jalan Raya. Kamis (9/5) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (1/5) lalu. Dimana, saat itu korban bernama Hizkia Watupongoh (22) warga Desa Palais Jaga II Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut, yang diketahui seprofesi dengan pelaku ini sedang mencari penumpang di depan Mantos.
Tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban hingga babak belur. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban pergi ke Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan LP/ 752 / V / 2019 / SULUT / RESTA MANADO, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan yang telah melarikan diri. Alhasil setelah satu minggu melakukan pencarian, pelaku dapat diringkus saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang tepatnya di pinggir jalan Raya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya emosi dan langsung menganiaya korban dikarenakan korban telah merebut pacar pelaku,” ujar Karimudin.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






