Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Ahmad Ali (20) warga Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial AS alias Alvian (28) warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang. Lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, Rabu (9/9) sekitar 23.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal pada Rabu (9/9) sekitar 22.45 Wita. Dimana, saat itu korban yang juga berprofesi sebagai sopir angkot ini sedang melakukan aktifitasnya mencari penumpang trayek Pusat Kota – Malalayang. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan Lp / 1475/ IX / 2020 / SPKT / Resta Manado, Tim Paniki Rimbas 1 yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di jalan jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di samping Bank BCA. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Tomohon Tutup Kejuaraan Bulutangkis Terbuka Wali Kota Cup 2026, Siap Jadi Agenda Tahunan
- Wali Kota Tomohon Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Wawali Richard Sualang Lepas Ribuan Peserta HUT ke-403 Manado di MBW, Pelari Asal Kenya Juarai Half Marathon 21 K Putri
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






