Manado – Nasib malang dialami Romario Tani (29) warga Desa Agotey, Jaga l, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Pasalnya, tanpa alasan yang jelas ia dianiaya lelaki berinisial NL alias Novi (34), warga yang sama dengan korban. Kejadian tersebut itu terjadi di Desa Agotey Jaga l Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Rabu (17/06) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban berpapasan dengan pelaku di lokasi kejadian. Lalu korban menyapa pelaku “bagaimana keadaan kamu?” Ujar korban. Namun sapaan tersebut membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebuah kursi terbuat dari kayu yang berada di seputaran lokasi kejadian.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku yang diketahui seorang buruh ini pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan teman sekampungnya, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/1012/VI/2020/RESTA MANADO, Tim Paniki Rimbas 2 yang dipimpin Bripka Ghazaly Mulyono ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pada Kamis (18/6) Sore tadi, pelaku barhasil diringkus disalah satu rumah temannya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado bersama barang bukti satu buah kursi terbuat dari kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






