Manado – Seorang lelaki berinisial FM alias Boy (21) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Santok (33) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil, Senin (13/6) sekitar 17.20 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/6) sekitar 16.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang mengendarai mobil angkot melintas di Jalan Jendral Sudirman. Saat berada di Tugu Zero Point Kecamatan Wenang, kendaraan korban dihadang oleh pelaku dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak dibagian mata disebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di salah satu warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Hadiri Upacara Bendera di Istana Negara, Ini Harapan Dan Doa Gidion Longkutoy Di HUT RI Ke 81
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






