Manado – Tiga remaja masing masing berinisial RS alias Roman (18), RM alias Rivai (20) dan HW alias Haikal (15), yang ketiganya warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II Kecamatan Malalayang, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, mereka bertiga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap Jeremia Obrien Kaawoan (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan I Kecamatan Malalayang. Ketiga pelaku diamankan di rumah mereka masing masing, Rabu (3/6) Kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang mahasiswa ini sedang berada di depan rumahnya. Tiba tiba ketiga pelaku melintas di depan korban dengan maksud untuk pulang ke rumah. Namun, salah satu pelaku mendengar kalau korban mengeluarkan kata kata kasar terhadap ketiga pelaku.
Tak terima dengan perkataan tersebut, ketiga pelaku balik ke arah korban dan menganiaya korban secara membabi buta. Melihat korban sudah tak berdaya, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/217/V/2020/SPKT/sek. Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil ketiga pelaku dapat diamankan di rumah mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah
- Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
- Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








