Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (18) warga Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yakni FY (19). Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Rabu (25/9) sekitar 11.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku yang saat itu sedang memegang handphone miliknya, kemudian korban menanyakan sedang chating dengan siapa.
Lalu tiba tiba pelaku yang tidak terima dengan pertanyaan korban, langsung menendang korban dibagian paha dan melempar handphone tersebut ke arah korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian melayangkan bogem mentah ke pipi sebelah kanan korban, lalu pelaku menginjak injak tubuh korban beberapa kali. Bahkan pelaku sempat menikam korban di tangan sebelah kiri.
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
- Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah babak belur, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)







