Manado – Seorang lelaki bernisial MB (20) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, kini harus mempertanggung jawabkan berbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya pengangguran ini telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni RB (18) warga Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil. Ia diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, saat sedang berada dirumahnya. Senin (8/7) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/5) lalu. Dimana, saat itu korban menegur pelaku untuk segera mencari pekerjaan, karena selama ini pelaku menganggur dan tidak ada niat untuk mencari pekerjaan. Sementara anak mereka hanya bergantung kepada orang tua pelaku.
Nah,,, pelaku yang tidak terima dengan perkataan sang istri, langsung mencekik leher sang istri kemudian melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang sudah emosi mengambil sendok besar dan memukulkannya ke kepala bagian belakang korban.
Akibatnya korban mengalami luka lebam di wajah dan bengkak di kepala bagian belakang. Usai menganiaya istrinya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan laporan LP/778/V/2019/Polresta Manado/SPKT, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








