MANADO — Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Hizkia Gusti (18) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan IV Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial PA alias Pedro (15) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Remaja ini diringkus saat berada dirumahnya, Minggu (13/9) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban usai membeli di sebuah warung yang berada di kompleks Air trang Kecamatan Malalayang. Saat didepan warung, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu terjadi saling menatap.
Merasa tersinggung dengan tatapan korban, pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini, turun dari sepeda motor dan tanpa banyak kata langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian wajah. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di mulut.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Berdasarkan laporan LP/321/IX/2020/SPKT/SEK.Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui masih duduk di bangku SMA ini berhasil diamankan saat berada dirumahnya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Pasaribu. (Dwi)






