MANADO — Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Hizkia Gusti (18) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan IV Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial PA alias Pedro (15) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Remaja ini diringkus saat berada dirumahnya, Minggu (13/9) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban usai membeli di sebuah warung yang berada di kompleks Air trang Kecamatan Malalayang. Saat didepan warung, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu terjadi saling menatap.
Merasa tersinggung dengan tatapan korban, pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini, turun dari sepeda motor dan tanpa banyak kata langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian wajah. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di mulut.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Berdasarkan laporan LP/321/IX/2020/SPKT/SEK.Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui masih duduk di bangku SMA ini berhasil diamankan saat berada dirumahnya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Pasaribu. (Dwi)






