MANADO – Seorang lelaki berinisial BS alias Billy (18) warga Kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perumahan GPI Jalan Gandaria, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Rudy Barauntu (24) warga Kelurahan Kima Atas Lingkungan III Kecamatan Mapanget.
Remaja ini diringkus oleh Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, tepatnya di lorong depan Multi Mart, Rabu (2/9) sekitar 19.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (24/8) lalu. Dimana, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Kelurahan Bengkol Lingkungan VI Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perumahan GPI Jalan Lengkong Raya. Tiba tiba korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu juga sedang mengendari sepeda motor.
Nah,, tiba tiba pelaku menegur korban dengan kata kata “Kiapa ngana haga haga jaha pa kita” Ujar korban menirukan perkataan pelaku. Lalu pelaku mendekati korban dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah belakang kepala korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mencabut sajam jenis pisau badik dari pinggangnya dan hendak menikam korban.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Melihat hal tersebut, korban mengambil batu untuk melempar pelaku. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, berteriak dan melerai. Kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban langsung mendatangi Mapolsek Mapanget untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Tuege Darus S.SOS ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus saat sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, tepatnya di lorong depan Multi Mart.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Mapolsek Mapanget untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Tuege. (Dwi)





