Pelaku saat di amankan Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado
Manado – Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Andrew Mikha Songigilan (21) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni lelaki berinisial JS alias Hesky (41) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Paal Dua, Minggu (22/5) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di acara pernikahan temannya. Tiba tiba pelaku bersama teman temannya datang dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban di bagian wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/B/1061/V/2022/SPKT/RESTA MDO/POLDA SULUT, Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, di bawah pimpinan Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Paal Dua.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






