oleh

Aniaya Anak Dibawah Umur, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob Polresta Manado

-Hukrim-103 Dilihat

Manado – Dua pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yakni Samuel E.M Takatelide (15) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado. Kedua pelaku yakni GM alias Gerald (17) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang dan SS alias Sergio (17) Kelurahan Taas Kecamatan Tikala. Kedua remaja ini diringkus saat di kediaman mereka masing masing, Senin (13/6) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di depan sekolah SMK 2 Negeri Manado. Tiba tiba kedua pelaku bersama teman temannya sekitar 15 orang menghadang sepeda motor korban.

Kemudian tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung menganiaya korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya korban mengalami luka bengkak di bagian kepala. Usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Merasa geram, korban bersama orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.t.r.K ini langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)