Minut- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memperketat langkah pencegahan kebakaran menyusul lonjakan kasus yang terjadi sepanjang musim kemarau. Hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat sudah 47 kasus kebakaran, jauh meningkat dibandingkan kondisi normal yang hanya berkisar 4 hingga 6 kasus setiap bulan.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Minahasa Utara, Usman, dalam rapat koordinasi peningkatan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta angin kencang, Selasa (18/8/2026).
Usman mengatakan, peningkatan kasus mulai terlihat memasuki pertengahan tahun. Dari yang sebelumnya hanya berada pada kisaran 4 hingga 6 kasus per bulan, jumlah kejadian kemudian meningkat hingga mencapai puluhan kasus.
“Kasus TKK itu hanya 4-6 tiap bulan. Melonjak ketika nanti bulan Juli itu sudah 30 kasus, kemudian naik lagi di Juli sudah 37. Dan hari ini, untuk Agustus pertengahan saja, kita sudah 47 kasus,” ujar Usman.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Pihaknya bahkan telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
“Zonasi ini saya sudah buat pemetaan rawan kebakaran,” katanya.
Yang menjadi persoalan, kata Usman, sebagian besar kebakaran yang terjadi belakangan ini bukan semata-mata dipicu kondisi alam. Aktivitas manusia justru menjadi salah satu faktor dominan.
Ia menyebut, sejumlah kebakaran memang terjadi akibat insiden atau kecelakaan. Namun, tidak sedikit pula kejadian yang dipicu kesengajaan, terutama praktik pembakaran lahan dan sampah.
“Memang benar tadi yang disampaikan kebakaran itu ada yang tidak disengaja, insiden, dan ada yang disengaja. Tapi kebakaran yang terjadi saat ini rata-rata kebakaran yang disengaja,” bebernya.
Usman mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai masyarakat yang masih menggunakan api untuk membersihkan lahan maupun membakar sampah.
“Jadi ada laporan masyarakat, ada cara-cara membersihkan ladang dengan cara membakar. Kemudian sampah juga dibakar sehingga terjadi kebakaran,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena Minahasa Utara saat ini menghadapi ancaman musim kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino.
Atas dasar itu, Pemkab Minut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan. Status tersebut berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 31 Januari 2027.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan penetapan status siaga darurat bukan sekadar langkah administratif, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi potensi dampak El Nino.
Dalam rapat tersebut, Joune didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung. Ia mengatakan pemerintah tidak ingin menunggu sampai kondisi kemarau berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Joune mengacu pada laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memproyeksikan pengaruh El Nino dapat berlangsung cukup panjang, bahkan berpotensi berlanjut hingga awal tahun depan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Joune secara khusus mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Banyak yang buka lahan menggunakan metode pembakaran, ini sudah dilarang,” tandas Joune.
Ia juga meminta dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama karena tingginya kasus kebakaran saat ini membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Dengan lonjakan kasus dari angka normal 4-6 kejadian menjadi 47 kasus hanya sampai pertengahan Agustus, pemerintah daerah menilai ancaman kebakaran di Minut sudah berada pada level yang membutuhkan kewaspadaan serius. (T3/*)
Penetapan siaga darurat diharapkan menjadi momentum untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dan sampah secara sembarangan, sekaligus memperkuat respons terhadap ancaman kekeringan dan karhutla selama periode El Nino. (T3/*)








